Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM BRI Tahap 3 2021, Masih Dibuka hingga 31 Agustus 2021

24 Mei 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta. /Instagram/@infoumkm.id

PR DEPOK – Bantuan UMKM BPUM masih terus dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga 31 Agustus 2021.

Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.

Target penerima bantuan UMKM BPUM pada 2021, mencapai 12,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Tanggapi Laporan Novel Baswedan Dkk, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Perkara 75 Pegawai KPK

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan, hingga awal Mei Mei 2021, Kemenkop telah menyalurkan bantuan UMKM BPUM kepada 8,6 juta penerima dengan target awal sebanyak 9,8 juta penerima.

Dengan masih terdapat sisa kuota penerima bantuan UMKM BPUM 2021, masyarakat yang memiliki usaha masih berpeluang untuk mendapatkan bantuan UMKM BPUM.

Jika berhasil lolos dan berhak menjadi penerima bantuan UMKM BPUM 2021, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Dalam penyaluran bantuan UMKM BPUM 2021, Kemenkop UKM bekerjasama salah satunya dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: Tanggapi Laporan Novel Baswedan Dkk, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Perkara 75 Pegawai KPK

Dengan kerjasama ini, nantinya penerima dapat mencairkan bantuan UMKM BPUM 2021 melalui BRI.

Namun, sebelum melakukan pencairan, tentunya masyarakat harus melakukan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021 terlebih dahulu.

Adapun syarat dan cara mendaftar bantuan UMKM BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

1. Memiliki usaha berskala mikro.

2. WNI.

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Siap Dinikahi Rizky Billar, Lesti Kejora Mantapkan Hati: Bismillah

Syarat Dokumen

Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Informasi Penerimaan CPNS Kemenkumham Beredar, Sekjen: Hati-hati, Kami Belum Resmi Sampaikan ke Publik

2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sergio Aguero Hijrah ke Barcelona, Pep Guardiola Beberkan Fakta-fakta Berikut

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan UMKM BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI atau di website banpresbpum.id.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek penerima Bantuan UMKM BPUM 2021.

Layanan Pengaduan Bantuan UMKM BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait bantuan UMKM BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Meningkat di 10 Provinsi, Salah Satunya Terjadi di DKI Jakarta

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler