BLT Ibu Rumah Tangga Kembali Cair Juni 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

3 Juni 2021, 19:58 WIB
Seorang warga menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). /Hendra Nurdiyansyah/Antara

PR DEPOK – Bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu rumah tangga kembali disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Juni 2021.

Dana bantuan yang diberikan pada Juni 2021 sebesar Rp200.000 untuk masing-masing penerima.

BLT ibu rumah tangga merupakan program bantuan pangan non tunai (BPNT) yang dikelola oleh Kemensos.

Baca Juga: Berikut 6 Makanan yang Baik bagi Perkembangan Otak Anak, Salah Satunya Telur

BLT ibu rumah tangga ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Total bantuan yang diberikan mencapai Rp2,4 juta per tahun. Kemudian, penyaluran bantuan tersebut diberikan bertahap setiap bulan sebesar Rp200.000.

Untuk mendapatkan BLT ibu rumah tangga, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Bantah Isu Haji 2021 Batal karena Utang RI ke Arab Saudi, DPR: Bohong! Calon Jemaah Tak Perlu Gundah Gulana

Nantinya, masyarakat yang terpilih menjadi penerima, akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan uang bantuan.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh BLT ibu rumah tangga atau BPNT, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Syarat Dokumen Daftar BLT Ibu Rumah Tangga BPNT

1. Siapkan KTP, untuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tinggal.

2. Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Pendaftaran dan Seleksi Dilakukan Bersama, Berikut Perbedaaan CPNS dengan PPPK 2021

3. Kode Unik Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) (diberikan oleh pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa).

4. Surat pemberitahuan teknis pendaftaran.

Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga BPNT

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Berikut Alasan Pemerintah Belum Membuka Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik DTPPFM.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Bakal Dibuka Dalam Waktu Dekat, Segera Persiapkan Dokumen Wajib Berikut Ini

Cara Pencairan BLT Ibu Rumah Tangga BPNT

Pencairan uang BLT ibu rumah tangga BPNT sebesar Rp200.000 per bulan, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Dengan begitu, penerima BLT ibu rumah tangga BPNT bisa melakukan pencairan uang bantuan di atm atau bank penyalur yang telah ditentukan.

Selain itu, penerima BLT ibu rumah tangga BPNT, juga dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.

Baca Juga: Seorang Pria di Thailand Selamatkan Kecoa yang Terinjak di Jalanan dengan Membawanya ke Dokter Hewan

Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT ibu rumah tangga BPNT, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa juga melihat artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara cek bansos di DTKS Kemensos.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Ferdinand: Keren, Tadi Prediksi Saya Bahkan Hanya 3 Tahun

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemensos YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler