Pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 untuk Wilayah Depok Masih Dibuka hingga 24Juni 2021, Segera Daftar di Link Beri

5 Juni 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta untuk warga Depok. /Unsplash.

PR DEPOK – Kabar baik bagi warga Depok, pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 juta untuk wilayah Depok masih dibuka hingga 24 Juni 2021 mendatang.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah meluncurkan program BLT UMKM sejak tahun 2020 dan terus berlanjut hingga sekarang.

Meski tahun 2021, bantuan BLT UMKM menurun sebesar Rp1,2 juta diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Baca Juga: Duga Pemerintah Arab Saudi Merasa Bersalah Pulangkan HRS, Rocky: Bertahun-tahun Dirawat, Pulang Malah Dihukum

Salah satu daerah yang kembali membuka pendaftaran pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 untuk pelaku UMKM adalah Kota Depok.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan.

Dia mengatakan bahwa bagi warga yang ingin mendaftarkan usahanya bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya lewat link resmi yang sudah disediakan DKUM Kota Depok.

Baca Juga: Dubes Saudi Bantah Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021, Musni Umar: Nasi Sudah Jadi Bubur, Calon Haji 'Apes'

"Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Namun sebelum mendaftar, Anda harus memenuhi syarat-syarat pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 juta yang akan ditutup pada 24 Juni 2021 mendatang:

1. Warga Negara Indonesia namun tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Salahkan Pemberi Info RI Tak Dapat Kuota Haji, Dasco: Pemerintah Taruh Orang di Arab Saudi, Dia yang Salah

2. Tidak memiliki usaha mikro dan tidak dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

3. Tidak memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

4. Bukan pegawai/anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Sebut Sabar Haji Tak Dibuka untuk Indonesia, Arie Untung: Sedih, Allah Buka Surga tapi Kita Gak Termasuk

Sementara berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar Banpres BPUM Rp1,2 juta antara lain, sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP,

2. Kartu Keluarga (KK),

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Dubes Saudi Sebut Soal Kuota Haji Sufmi Dasco dan Ace Hasan Tidak Benar, Haikal Hassan: Oh Maaf, Jadi Begini?

4. Foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Kemudian, berkas-berkas pendaftaran tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.

Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021. ***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler