BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Masih Cair, Simak Persyaratan untuk Dapat BPUM

21 Juni 2021, 13:05 WIB
Ilustrasi bantuan tunai BPUM 2021. /Instagram/@diskoperindag.pemalang/

PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp1,2 juta tahap 2 masih cair hingga akhir Juni 2021. Simak persyaratan untuk mendapatkan Banpres BPUM.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan dana BLT UMKM senilai Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro.

Untuk pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 akan berakhir hingga tanggal 28 Juni 2021. Oleh sebab itu, para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan dananya, segera daftar di Kantor Dinas Koperasi setempat.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021 Secara Online Melalui Link tinyurl.com/bpum21kotapkl

Kemenkop dan UKM akan memberikan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 hanya kepada para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM di E-Form BRI Tahap 2 2021

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Syarat Penerima BPUM Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta Beserta Syarat Berkas Pendaftarannya

Jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, selanjutnya Anda bisa langsung mengajukan diri untuk daftar ke kantor Dinas Koperasi setempat.

Berikut ini alur untuk mengajukan permintaan agar dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 cair ke rekening Anda:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima, yakni fotocopy e-KTP, fotocopy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM 2021 di BRI atau BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM 2021 Tahap 2

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

a. NIK sesuai dengan e-KTP

b. Nomor Kartu Keluarga (KK)

c. Nama lengkap sesuai e-KTP

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 Online DKI Jakarta Melalui Link Pendaftaran Per Kecamatan

d. Tanggal lahir

e. Jenis kelamin

f. Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/ Kelurahan

g. Bidang Usaha

h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi telepon, SMS, atau WhatsApp).

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Batang 2021

Sebagai informasi tambahan, BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 1 sudah disalurkan kepada 9,8 juta pendaftar, dengan anggaran senilai Rp11,76 triliun.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM di @KemenKopUKM, dan call center: 1500587.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler