PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2021, karena itu cek rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Akan tetapi, bagaimana jika karyawan calon penerima BSU dari Kemnaker tidak bisa cek rekening penerima karena belum memiliki rekening untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021?
Untuk menyikapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan akan membuat rekening bagi karyawan yang memenuhi syarat penerima BSU 2021, agar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan lancar.
“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun bank penyalur BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 meliputi bank Himbara yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Sedangkan, khusus untuk penyaluran dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Hingga kini Kemnaker sudah menerima data calon penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Menurut Ida Fauziyah, ada 1 juta data karyawan calon penerima BSU dari 8,73 juta yang diproyeksikan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida
Maka dari itu, ia meminta perusahaan dan karyawan yang telah memenuhi syarat, agar segera melengkapi data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan guna proses penyaluran BSU 2021.
Kemnaker dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, dan masing-masing akan mendapat Rp1 juta sekaligus dari jatah 2 bulan penyaluran.
Adapun syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja atau buruh penerima upah;
3. NIK terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan aktif sampai Juni 2021;
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;
5. Pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
6. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa transportasi (kecuali pendidikan dan kesehatan), aneka industri, properti dan real estate.
Selain itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, diprioritaskan bagi karyawan dengan gaji dibawah Rp3,5 juta yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, atau BLT UMKM.
Bagi karyawan penerima BSU 2021 yang sudah memiliki rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, bisa lakukan 3 cara cek rekening berikut ini.
- Karyawan yang memiliki mobile banking bisa langsung dapat cek rekening di handphone.
- Karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa langsung cek rekening di ATM.
- Karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa datang langsung ke kantor cabang bank penyalur untuk cek rekening dengan tetap menjaga protokol kesehatan.***