BSU Rp1 Juta Diberikan Bagi Pekerja dengan Upah Maksimal Rp3,5 Juta Mengacu dari Data Kepesertaan BPJAMSOSTEK

1 Agustus 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi pencairan Bansos.* //ANTARA/

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 diberikan pemerintah kepada para pekerja dengan maksimal upah sebesar Rp3,5 juta perbulan.

Apabila upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu kepada upah minimum yang berlaku.

BSU ini diberikan bagi kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK yang ditentukan hingga bulan Juni 2021, sesuai rilis yang diterima di Jakarta, pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Baca Juga: Kriteria Pekerja yang akan Mendapatkan BSU Sebesar Rp1 Juta, dengan Target 8 Juta Orang, Simak Syaratnya

BSU akan diberikan kepada para pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Penerimaan BSU ini akan melalui rekening bank dengan bank yang tergabung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.

BSU yang akan diterima para pekerja mencapai Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus dengan total Rp1 juta.

Baca Juga: Diminta Rujuk dengan Tsania Marwa, Atalarik Syach: Emang Saya Mau? Makanya Saya Talak Tiga

Data penerima BSU telah dipercayakan kepada Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, yang menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid.

Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Maka, Anggoro pun mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan dan selalu menjaga validitas datanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik Kartu Vaksin Covid-19 Kabarnya akan Terima Kompensasi PPKM Rp1 Juta, Simak Faktanya

Selain itu, para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah, seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro.

Para pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, agar mempermudah penyaluran BSU, yakni dengan memenuhi segala kelengkapan kebutuhan data.

Baca Juga: Ferdinand Minta Puan Maharani Batalkan Fasilitas Isoman Hotel Bintang 3 Anggota DPR: Menyakiti Hati Rakyat!

"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," ujar Anggoro.

Data BSU akan diserahkan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 1 juta data peserta tahap pertama ke Kemnaker, pada Jumat, 30 Juli 2021.

"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ucap Anggoro, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kesal Tak Ketemu Penghujat Ayu Ting Ting, Abdul Rozak Lontarkan Ancaman: Kalau Ada Langsung Saya Borgol

Koordinasi juga telah dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang Ali Mugni T dengan perusahaan peserta di wilayah kerjanya, untuk menyediakan data pekerja yang dibutuhkan.

"Kami siap mengumpulkan data yang valid agar BSU tepat sasaran dan perusahaan diharapkan membantunya dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya dan tertib iuran," ucap Ali.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler