Uang Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dapat Dicabut Jika Lakukan Hal ini

11 Agustus 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi pencairan Bansos.* //ANTARA/

PR DEPOK – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Per 10 Agustus 2021, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 telah disalurkan kepada 947.499 pekerja yang terdaftar sebagai penerima tahap awal penyaluran bantuan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyampaikan, realisasi dana bantuan subsidi upah yang disalurkan pada tahap awal ini mencapai Rp947,499 miliar dari total pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp8,8 triliun.

Baca Juga: Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Juga Bisa Dapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beserta BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan proses cek dan screening terhadap data 1 juta pekerja calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tahap awal.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian format data dan mencegah adanya duplikasi data penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Hasilnya, pada tahap awal penyaluran ini sebanyak 947.499 pekerja yang akhirnya berhak mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Segera Cek ATM! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sudah Disalurkan ke 947.499 Pekerja

Proses cek dan screening tidak hanya dilakukan pada tahap awal penyaluran. Namun, akan dilakukan terhadap total data 8,7 juta pekerja calon BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Ditargetkan proses tersebut dapat selesai pada Agustus 2021 sehingga BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa segera tersalurkan seluruhnya.

Pekerja yang lolos proses cek dan screening serta berhak menjadi penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per bulan untuk dua bulan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Cairkan BSU Rp1 juta

Dana bantuan subsidi upah tersebut akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta dan akan disalurkan secara langsung ke pekerja dengan cara transfer.

Transfer hanya dilakukan ke rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Khusus untuk pekerja penerima bantuan subsidi upah di Aceh, dana bantuan akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Hanya 5 Sektor Kerja ini yang Diutamakan Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Namun, pekerja juga harus memperhatikan, bahwa uang bantuan subsidi upah juga dapat gagal diteria atau dicabut.

Hal tersebut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan, bahwa penerima bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang tidak memenuhi syarat kriteria, namun menerima uang bantuan, maka wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Jawa Barat dan Banten

Pekerja harus memenuhi syarat kriteria penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai berikut.

- Pekerja atau buruh.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Jawa Tengah dan Yogyakarta

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan berdasarkan gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji terakhir yang dilaporkan tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Jawa Timur dan Bali

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pastikan pekerja atau buruh telah memenuhi syarat kriteria penerima tersebut agar uang bantuan sebesar Rp1 juta tidak gagal diterima.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota di Luar Jawa-Bali Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Selain itu, pastikan pekerja bukan termasuk 3 golongan pekerja berikut jika tidak ingin gagal mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

1. Telah menerima bantuan program Kartu Prakerja.

2. Telah menerima bantuan program keluarga harapan (PKH) Kemensos.

3. Telah menerima bantuan program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Baca Juga: Cara Buka Rekening Bank Himbara secara Kolektif untuk Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Bagi pekerja yang memiliki kendala terkait program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, dapat menghubungi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara berikut.

1. Via link: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Via telepon: 021-50816000

3. Via WhatsApp: 0811-9303-305.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler