Anda Pelaku Usaha Pariwisata Terdampak Pandemi? Simak Syarat untuk Dapatkan Bantuan BPUP dari Kemenparekraf

25 November 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi - Sejumlah persyaratak dan langkah mendapatkan bantuan BPUP dari Kemenparekraf bagi pelaku usaha pariwisata. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Pandemi Covid-19 telah berdampak pada beberapa pelaku usaha termasuk dalam bidang pariwisata.

Namun demikian, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) kepada pelaku usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Adapun kelompok pelaku usaha pariwisata yang akan mendapan bantuan BPUP dari pemerintah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada 25 November 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Kejari Jakarta Pusat sudah Terima Berkas Terkait Kasus Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopirnya

1. Agen perjalanan wisata

2. Biro perjalanan wisata

3. Spa

4. Hotel melati

Baca Juga: Nadiem Ungkap Telah Siapkan Program untuk Tingkatkan Kualitas Guru di 2022: Tolong Ditunggu dan Harap Sabar

5. Homestay

6. Penyediaan akomodasi lainnya

Untuk pengajuan mendapatkan BPUP dari Kemenparekraf, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut ini.

1. Buka laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair padahal Sudah Lewati Estimasi Jadwal Pencairan? Segera Lakukan Langkah Ini

2. Tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan.

3. Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi dan klik "Daftar".

4. Tunggu proses verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.

5. Jika lolos, pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler