Syarat dan Cara Klaim JHT Online Lewat HP di Laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

20 Februari 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk melakukan klaim JHT online lewat HP di laman resminya berikut ini. /Pixabay/

PR DEPOK - Syarat dan cara mudah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) online lewat HP di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Para pekerja yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk mengajukan klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, ada aturan terbaru untuk bisa mencairkan dana JHT di usia 56 tahun.

Namun, JHT bisa cair 10-30 persen sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: Jokowi Segera Tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, Paling Lambat April 2022

PP 46/2015 mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut. Yakni, apabila pekerja perserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Kemudian, besaran dana JHT yang bisa dicairkan yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Cara klaim JHT dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau BP Jamsostek bisa dilakukan dengan mudah dan cepat lewat online.

Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan secara online yang bisa diakses lewat handphone (HP).

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS DKI secara Online, Akses Laman dtks.jakarta.go.id

Peserta program JHT saat ini bisa memanfaatkan layanan online BPJSTKU.

Dengan layanan online BPJSTKU nantinya para peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan.

Sebelum mengakses layanan tersebut, yang perlu diperhatikan adalah masyarakat harus memastikan terlebih dahulu sudah terdaftar atau tidaknya sebagai pengguna sebelum mengisi data diri.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara klaim JHT:

Baca Juga: Rizal Ramli Sindir Mendag yang Sebut Harga Kedelai Naik karena Babi di China: Asal Mangap, Ngeles kok Ngasal

Hal pertama yang perlu disiapkan adalah dokumen yang dibutuhkan yakni:

1. Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

2. Masyarakat juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

3. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP.

Baca Juga: Selalu Ingin Tahu Kehidupan Orang Lain, 4 Zodiak Ini Dikenal Usil

4. Salinan Kartu Keluarga (KK).

5. Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.

6. Salinan buku rekening yang masih aktif.

7. Foto peserta.

Baca Juga: Harga Kedelai Melonjak, PKS Kritik Jokowi: Mudah Membuat Janji dan Aturan, Faktanya Gagal

8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Cara Klaim JHT Online adalah:

1. Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data diri.

Baca Juga: Soroti Temuan Jutaan Minyak Goreng di Gudang SIMP, Gub Sumut: Jangan Coba Bermain di Atas Penderitaan Rakyat

3. Unggah dokumen sesuai persyaratan.

4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.

5. Proses wawancara melalui video call.

6. Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar.

Demikian syarat dan cara klaim JHT online lewat HP di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler