Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Kena PHK atau Resign Sebelum Mei 2022 via Online dan Offline

23 Februari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini cara klaim online JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja kena PHK atau resign sebelum Mei 2022, segera kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id. /Pixabay./

PR DEPOK - JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK atau resign masih bisa diklaim sebelum 4 Mei 2022 secara online di link bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pada dasarnya, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK atau resign bisa dicairkan secara offine di kantor cabang maupun secara online 2022 di link bpjsketenagakerjaan.go.id

Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK atau resign secara online 2022 di bpjsketenagakerjaan.go.id yang akan diulas di artikel ini.

Baca Juga: Pekerja Kena PHK atau Resign Masih Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Sebelum mengulas lebih jauh mengenai cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK atau resign secara online 2022 di bpjsketenagakerjaan.go.id, simak terlebih dahulu syarat pencairannya.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja kena PHK atau resign

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy

3. E-KTP

4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan

5. Formulir pencairan JHT yang sudah diisi

Baca Juga: Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun, Siapkan Doķumen Ini

6. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

7. Referensi kerja

8. Buku Tabungan atas nama peserta JHT sendiri

9. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Seluruh dokumen wajib discan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen. Pasalnya, scan dokumen menentukan sukses atau tidaknya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.

Baca Juga: Cara Dapatkan Formulir Pengajuan Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan pakai HP Secara Online

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email

6. Berikutnya, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

Baca Juga: Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang PHK atau Resign Online Lewat HP

 

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan offline

1. Pastikan membawa dokumen asli

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Scan QR Code di kantor cabang

4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

Baca Juga: Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang PHK atau Resign Sebelum Mei 2022

7. Selanjutnya, tunggu nomor antrian yang akan dipanggil untuk wawancara

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, nantinya peserta akan menerima tanda terima

9. Proses selesai. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

10. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler