Cara Klaim Saldo JHT Online di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

3 Maret 2022, 13:07 WIB
Simak cara klaim saldo JHT secara online di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Berikut ini cara klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online di situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh yang ingin klaim saldo JHT dapat mengajukannya secara online lewat Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya peserta yang memenuhi persyaratan yang dapat melakukan klaim saldo JHT online di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Ungkap Gaya Motivasi Agar Hidup Lebih Bersemangat

Terdapat syarat dan ketentuan untuk mengajukan JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut:

Kategori Klaim JHT

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengundurkan diri;

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI);

Baca Juga: Surakan 'Setop Perang' dengan Taruh Bunga di Kedutaan Ukraina, Anak-Anak dan Wanita Ditangkap Polisi Moskow

3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);

4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun 56 tahun;

5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).

Baca Juga: Sekjen PSI Sebut Jokowi-SBY Bisa Kembali Berlaga Jika Dibatasi 3 Periode, Ulil: Usulan Jahat 'Evil Proposal'

Untuk kelancaran proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen di bawah ini:

1. KTP;

2. Kartu Keluarga (KK);

3. Foto diri terbaru (tampak depan);

Baca Juga: Sorot Tentara Rusia Menyerah dan Menangis di Hadapan Wanita Ukraina, Zelenskyy: Moral Musuh Terus Memburuk!

4. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

5. Surat keterangan berhenti bekerja/surat keterangan habis kontrak;

6. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif;

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50 juta.

Baca Juga: Soroti Kemacetan Puncak Bogor, Anggota DPR RI: Tidak Pernah Ada Solusi dari Pemerintah

Cara Klaim Saldo JHT Online di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Klik “setuju” dan “berikutnya” pada kolom Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik;

3. Isi data pekerja meliputi NIK KTP, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung. Klik tombol “berikutnya”;

Baca Juga: Sebelum Invasi Dilakukan, China Diduga Sudah Tahu Rencana Rusia untuk Menyerang Ukraina

4. Isi data pekerja tambahan;

5. Isi sebab klaim JHT dan dokumen pendukung;

6. Masukkan KPJ dan dokumen tambahan. Pada pengisian ini tidak wajib;

7. Konfirmasi data pengajuan dan klim tombol “Simpan”;

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan hingga Dihukum 20 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Korban

8. Cek e-mail, karena Anda akan mendapatkan informasi kantor cabang pencairan dan jadwalnya;

9. Kemudian, Anda akan dihubungi secara online untuk melakukan verifikasi data dokumen.

Demikian cara klaim saldo JHT secara online di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler