Siapa saja Penerima THR 2022 dan Gaji ke-13 dari Pemerintah? Simak Daftarnya dan Rincian Nominal Besarannya

19 April 2022, 10:40 WIB
Rincian penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dan besaran jumlahnya. //DOK PR

PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022 menjelang Lebaran 2022.

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 pada tanggal 13 April 2022.

Pada PP tersebut juga mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga jumlah besarannya.

Baca Juga: THR bagi ASN, TNI, Polri Dipastikan Mulai Cair H-10 Idul Fitri, Sri Mulyani: Sudah Menerima Sebelum Lebaran

"Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tertulis dalam aturan di laman Kementerian Sekretariat Negara pada hari Senin, 18 April 2022.

Tercantum di dalam Pasal 3 pihak-pihak yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022, antara lain:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Aparatur Negara

Pejabat negara yang dimaksud yaitu:
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua KPK
10. menteri dan pejabat setingkat menteri;
11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur;
13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang.

Baca Juga: Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipastikan akan Mulai Cair pada Juli 2022

Aparatur negara termasuk:
1. Wakil Menteri;
2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
3. Dewan Pengawas KPK
4. Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Hakim ad hoc;
6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.
10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU

Adapun dalam Pasal 6 tertulis bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3).

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2022 secara Online, Buka www.mudikgratisdkijakarta.id atau Melalui Pesan WhatsApp

Bagi pensiunan dan penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," tertulis dalam Pasal 11.

Pemberian gaji ke-13 paling cepat akan dibayarkan pada bulan Juli dan jika belum bisa dicairkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair April 2022 Ini, Simak Langkahnya

Selanjutnya, THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenai potongan iuran, tetapi masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.

Besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan ke pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, yaitu:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta
c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Lagi, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta
3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma
Satu sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta

Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 26 Cair? Simak Jadwalnya dan Ikuti Langkah Berikut

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta

d. Strata I/Diploma Empat/sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta
2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemensetneg Antara

Tags

Terkini

Terpopuler