Bagaimana Cara Cek Nama Masuk DTKS Kemensos atau Tidak? Ikuti Langkah Ini Bisa Dapat PKH dan BPNT 2022

27 April 2022, 17:55 WIB
Cara mengetahui status terdaftar DTKS atau tidak mudah, cukup mengunduh Aplikasi Cek Bansos dan ikuti langkah berikut ini. /Tangkap layar aplikasi Cek Bansos Kemensos.

PR DEPOK - Bagaimana cara cek nama masuk DTKS Kemensos atau tidak? Simak informasinya melalui artikel ini.

Selain itu artikel ini juga akan menjelaskan apa langkah yang harus dilakukan jika belum terdaftar DTKS Kemensos, agar bisa dapat PKH dan BPNT 2022

Sebagai informasi, DTKS Kemensos adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Baca Juga: Tidak Cocok, 4 Pasangan Zodiak Ini Cenderung Menunjukkan Sisi Buruk Satu Sama Lain

DTKS Kemensos memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima bantuan sosial yang diluncurkan pemerintah contohnya PKH dan BPNT 2022.

Sayangnya masih banyak masyarakat dengan status kesejahteraan sosial rendah belum terdaftar di DTKS Kemensos, sehingga tidak tersentuh bansos seperti PKH dan BPNT yang seharusnya diperoleh.

Oleh karena itu penting bagi masyarakat (terutama yang berasal dari golongan kurang mampu) mengetahui apakah namanya sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Wajibkan Pembayaran Rubel, Raksasa Energi Rusia Hentikan Pasokan Gas Ke Polandia dan Bulgaria

Bagaimana cara cek nama masuk DTKS atau tidak? Informasi ini bisa diketahui melalui aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat bisa unduh aplikasi Cek Bansos dan melakukan pengecekan status DTKS dengan cara:

1. Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah diunduh

2. Log in dengan mengisikan username dan password apabila sudah pernah membuat akun.

Baca Juga: Kapan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair? Berikut Penjelasan dan Jadwal Pencairan bagi Karyawan

3. Bagi yang belum pernah membuat akun, registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).

4. Selanjutnya masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.

5. Unggah Foto KTP dan swafoto dengan KTP.

6. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih "Buat Akun Baru".

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, Kamis 28 April 2022: Perbaiki Pola Diet untuk Hidup Lebih Sehat

7. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi kemudian pilih fitur "Cek Bansos".

8. Masukkan alamat tempat tinggal yang meliputu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).

9. Isikan nama lengkap sesuai KTP.

10. Masukkan kode captcha dengan benar.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng yang Cair Akhir April 2022 di Sini, Ada 2 Kriteria Penerima Bantuan Rp300.000

11. Pilih "Cari Data".

Jika nama Anda muncul, artinya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial atau DTKS.

Apabila nama Anda belum masuk dalam DTKS padahal merasa berhak untuk mendapatkan bansos, segera daftar DTKS yang bisa dilakukan secara online maupun offline.

Jika ingin daftar secara online, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos yang sebelumnya digunakan untuk cek status DTKS.

Baca Juga: Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Langkahnya kurang lebih sama, hanya saja setelah selesai membuat akun fitur yang digunakan bukanlah Cek Bansos' melainkan 'Daftar Usulan'.

Berikut cara daftar DTKS secara online lewat aplikasi Cek Bansos:

1. Log in ke aplikasi Cek Bansos dengan memasukan username dan password yang sebelumnya Anda masukan saat cek status DTKS.

2. pilih menu "Daftar Usulan."

Baca Juga: Tata Cara Salat Lailatul Qadar Beserta Niat dan Bacaannya

3. Isi kembali data diri sesuai keterangan.

4. Pilih jenis usulan yang ingin diajukan.

Adapun untuk daftar DTKS Kemensos bisa dilakukan lewat kelurahan dengan membawa syarat dokumen KTP serta KK dan sampaikan keinginan daftar DTKS.

Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi pengusul apakah layak masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH Modal KTP dan HP di cekbansos.kemensos.go.id

Setelah itu, hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

Nantinya data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/walikota.

Baca Juga: Akibat Perang dengan Rusia, Ini Besaran Dana yang Dibutuhkan Ukraina untuk Pembangunan Ulang

Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri yang berwenang menetapkan DTKS.

Masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS bisa mendapatkan PKH dan BPNT yang pencairannya dilakukan empat tahap dalam setahun.

Jika sudah terdaftar dalam DTKS, Anda bisa mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT yang pencairannya dilakukan empat tahap dalam satu tahun.

Namun hal itu juga bergantung pada ketersediaan kuota serta anggaran yang tersedia.\

Baca Juga: Cara Cairkan PIP Kemendikbud Rp2,2 Juta Tanpa KIP dan KKS Orang Tua, Begini Caranya

Seseorang yang terdaftar dalam DTKS mungkin juga tidak mendapatkan PKH dan BPNT karena tidak memenuhi kriteria penerima.

Kendati demikian, masih ada kemungkinan mendapatkan jenis bantuan sosial lainnya baik dari pemerintah pusat atau daerah.

Hal lain yang perlu Anda ketahui, masyarakat yang ingin namanya masuk dalam DTKS harus memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Disalurkan? Cek Info Jadwal dan Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Masuk dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin.

3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan Polri.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler