Kuota Penerima BSU 2022 Ditambah, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta di Link Ini

11 Mei 2022, 16:15 WIB
Simak cara cek penerima BSU 2022 /

PR DEPOK - Kuota Penerima BSU 2022 ditambah, simak syarat dan cara cek penerima BLT gaji Rp1 juta juta di link https://bsu.bpjseketenagakerjaan.go.id/.

Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 masih terus ditunggu oleh para pekerja Tanah Air.

BSU 2022 awalnya direncanakan menyasar 8,8 juta pekerja dengan syarat memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sebut Tindakan Salah Secara Moral, Elon Musk akan Batalkan Larangan Permanen Akun Twitter Donald Trump

Sebelumnya anggaran yang disediakan pemerintah untuk pengadaan BSU 2022 yakni 8,8 triliun, dimana tiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp1 juta.

Namun, informasi terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kuota BSU 2022 ditambah menjadi 14,4 juta.

Penambahan kuota tersebut dikarenakan jumlah pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih banyak dari sasaran awal penerima BSU 2022.

Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT yang Tak Perlu Menunggu Pensiun, Apa Saja?

Pemerintah sendiri hingga saat ini belum menyampaikan jadwal pasti terkait pencairan dan syarat lengkap penerima BSU 2022 selain dua kriteria yang telah disebutkan di atas.

Namun apabila merujuk ketentuan tahun 2021, pekerja yang bisa dapat BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Tercatat aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Di Tengah Sanksi Barat, China Dikabarkan Diam-diam Impor Batu Bara Kokas dari Rusia Bulan Lalu

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

4. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral).

5. Terdaftar sebagai pekerja atau Buruh Penerima Upah.

Pekerja dengan ciri tersebut bisa mencoba cek apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 lewat link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dengan cara:

Baca Juga: Tak Ingin Kalah dari Manchester City, Erik ten Hag Ingin Datangkan Pemain Bundesliga Ini

1. Siapakan KTP.

2. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.

4. Ceklis kotak captcha lalu klik "Lanjutkan.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, 4 Kategori Pemilik Rekening Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

Setelah itu, sistem bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id secara otomatis akan menampilkan status yang menyatakan lolos atau tidaknya pekerja sebagai calon penerima BSU 2022.

Pekeja yang dinyatakan lolos sebagai penerima BSU, nantinya akan mendapatkan BLT gaji Rp1 juta yang disalurkan lewat rekening Bank Himbara milik masing-masing.

Sementara bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara, akan dibuatkan secara kolektif oleh Kemnaker.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler