PR DEPOK - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022 dari pemerintah.
Pasalnya, BPUM 2022 dijanjikan untuk segera disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha mikro.
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 adalah salah satu jenis BLT yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Jika merujuk pada penyaluran sebelumnya, pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM jika memenuhi sejumlah syarat.
Syarat-syarat yang ditetapkan pada penyaluran BPUM sebelumnya adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Menjalankan usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan dari calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai dengan lampiran.
Baca Juga: Berikut Hak dan Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penerima Bansos PKH Lansia Rp2,4 Juta
3. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
4. Apabila tempat usaha memiliki alamat yang tidak sesuai dengan domisili di KTP pemiliknya, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan, baik itu dari KUR ataupun perbankan.
6. Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bukan pegawai BUMN maupun BUMD.
Setelah semua syarat di atas terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan UMKM agar memiliki Perizinan Berusaha.
Pasalnya, hanya UMKM yang terdaftar dan memiliki Perizinan Berusaha saja yang bisa mendapatkan BPUM 2022.
Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk cara daftarkan UMKM agar terima BPUM 2022.
1. Mendapatkan hak akses OSS lewat situs oss.go.id.
Untuk mendapatkan hak akses OSS, pelaku usaha harus membuka situs oss.go.id dengan cara berikut ini.
- Klik link di sini
- Klik 'Masuk Sekarang' lalu klik 'Daftar'
- Pilih skala usaha, antara UMK atau non UMK
- Lengkapi data yang diminta lalu klik 'Daftar'
- Cek email dan cari tombol atau link aktivasi agar bisa mendapatkan hak akses OSS
2. Memproses Perizinan Berusaha untuk UMKM yang dikelola.
Langkah kedua yang harus dilakukan adalah mendapatkan Perizinan Berusaha agar UMKM bisa menjadi penerima BPUM 2022.
Cara proses Perizinan Berusaha bisa dilakukan dengan menggunakan hak akses yang telah didapatkan sebelumnya.
Simak cara dapatkan Perizinan Berusaha agar bisa menjadi penerima BPUM 2022 berikut ini.
- Masuk ke oss.go.id menggunakan hak akses yang telah didapat
- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih menu 'Permohonan Baru'
- Masukkan data yang diperlukan
- Cek beberapa data, seperti Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, serta Daftar Produk/Jasa
- Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
Baca Juga: Setibanya di Bandara Soetta, Ridwan Kamil Bertolak ke Bandung untuk Bertemu Keluarga
- Centang kotak 'Pernyataan Mandiri'
- Cek ulang Draf Perizinan Berusaha
- Tunggu hingga Perizinan Berusaha terbit
3. Cek penerima BPUM 2022
Jika pelaku usaha telah memastikan bahwa Perizinan Berusaha sudah didapat, maka bisa melakukan langkah pengecekan data BPUM.
Melihat pada penyaluran sebelumnya, pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 lewat situs eform.bri.co.id dengan langkah-langkah di bawah ini.
- Akses eform.bri.co.id atau klik di sini
- Pilih menu 'Cek Data BPUM'
Baca Juga: BUMN MIND ID Buka Loker Semua Jurusan, Begini Syarat dan Cara Daftar Online
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik 'Proses Inquiry'
Setelah proses pengecekan data selesai, layar eform.bri.co.id akan menampilkan informasi apakah pelaku usaha mendapatkan BPUM atau tidak.***