2 Cara Daftar UMKM agar Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapatkan BPUM 2022 yang Cair Rp600 Ribu

20 Juni 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar UMKM 2022 online maupun offline di oss.go.id atau pihak yang bertindak sebagai pengusul /Pixabay/Mohammed Hassan.

PR DEPOK - Pelaku usaha mikro saat ini tengah menanti pencairan BPUM senilai Rp600.000 yang dijanjikan pemerintah.

Namun, program lanjutan dari Kemenkop UKM yang sebelumnya telah berjalan pada dua tahun terakhir dan dikabarkan menggulirkan BPUM Rp600.000, belum ada kepastian bakal dicairkan kapan.

Meski begitu, pelaku usaha mikro bisa terlebih dahulu mendaftarkan UMKM miliknya agar berkesempatan dapat BPUM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Kendati saat ini belum ada keterangan terkait cara daftar UMKM 2022 agar berkesempatan dapat BPUM 2022, namun menilik penyaluran bantuan tahun sebelumnya, pelaku usaha mikro bisa menempuh dengan dua cara.

Baca Juga: Mengenal Cacar Monyet atau Monkeypox, Ketahui Pengertian, Penularan, hingga Cara Melindungi Diri

Cara yang bisa dilakukan pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan UMKM miliknya yakni secara online maupun offline.

Seperti pendaftaran UMKM pada umumnya, sebelum daftar maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro agar kesempatan lolos dapat BPUM 2022 lebih besar.

Adapun syarat untuk daftar UMKM 2022 di antaranya yakni sebagai berikut.

1. Pelaku usaha mikro tidak pernah mendapatkan BPUM sebelumnya

2. Pelaku usaha mikro sudah pernah menerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya

Baca Juga: Cek BPUM 2022 dengan Login eform.bri.co.id? Simak Info Terbaru Soal BLT UMKM bagi Pelaku Usaha Kecil

3. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank

4. Pelaku usaha mikro merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia

5. Memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

6. Melampirkan SKU bagi pelaku usaha mikro yang KTP dan alamat usahanya berbeda

7. Memiliki usaha mikro sesuai surat usulan calon penerima BPUM 2022 dari pengusul beserta berkas pendukung

8. Pelaku usaha mikro bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD.

Baca Juga: Penjelasan, Cara Daftar, dan Keuntungan PPDB Bersama yang Diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta

Jika syarat di atas sudah dipenuhi, maka pelaku usaha mikro bisa segera mendaftarkan usahanya secara online melalui situs oss.go.id dengan mengikuti langkah sebagai berikut.

Langkah awal yang harus dilakukan untuk mendaftarkan UMKM agar dapat BPUM 2022 yakni membuat akun dan login di situs oss.go.id.

Apabila langkah tersebut sudah dilakukan, maka bisa lanjutkan dengan klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.

Langkah ketiga yakni cukup klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pemilik usaha mikro perorangan.

Baca Juga: Komentari Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, Pengamat: Siapa pun Tidak Mau Sendirian

Pemilik usaha mikro bisa tekan saja tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan.

Adapun langkah berikutnya dalam daftar UMKM 2022 yakni Proses NIB serta Izin Usaha kemudian lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia.

Berikutnya, lanjutkan dengan klik Simpan dan kemudian klik Lanjutkan. Lalu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.

Setelah pengisian data pada formulir Data Usaha telah dilakukan, lalu klik Simpan dan klik Selanjutnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Masih Dibuka, Simak Tips Verifikasi Wajah untuk Lolos Seleksi

Untuk akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pelaku usaha mikro bisa segera lengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya.

Apabila semua data sudah diisi secara lengkap, maka pelaku usaha mikro bisa melihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha.

Langkah berikutnya cukup centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB.

Jika semuanya sudah selesai, lakukan pengecekan kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha.

Baca Juga: Info Terbaru BLT UMKM Kapan Cair, Cek Penerima BPUM 2022 Masih di eform.bri.co.id?

Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.

Kemudian untuk cara daftar UMKM 2022 secara offline, pelaku usaha mikro harus menyiapkan dokumen berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP.

Pelaku usaha mikro juga wajib melampirkan jenis usaha yang dimiliki serta nomor telepon yang masih aktif saat daftar UMKM 2022 secara offline.

Pelaku usaha mikro bisa segera melakukan daftar UMKM 2022 secara langsung dengan mendatangi pihak-pihak yang bertindak sebagai pengusul seperti di bawah ini.

Baca Juga: Segera Daftar BLT Balita 2022 Online Lewat HP agar Anak Usia Dini 0-6 Tahun Dapat Bantuan Rp3 Juta

- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi

- Koperasi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum

- Kementerian maupun Lembaga yang terkait

- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK

- Lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.

Pihak pengusul tersebut di atas nantinya bakal melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha mikro yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Cair Setiap Bulan? Simak Jadwal Pencairan BPNT dan PKH dan Login ke Sini untuk Dapatkan Uang Tunai Rp3 Juta

Jika lolos dan ditetapkan sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha mikro bakal dapat uang tunai Rp600.000 yang dikirim langsung ke rekening penerima.

Uang BPUM Rp600.000 yang sudah cair bisa digunakan untuk mengembangkan kegiatan usaha kecil yang telah dirintis pelaku usaha mikro agar dapat membuka lapangan kerja baru.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler