Cara Daftar PKH 2022 Tahap 2 untuk Dapat BLT Balita, Ibu Hamil hingga Anak Sekolah

21 Juni 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi - Simak cara daftar PKH 2022 tahap 2. /Instagram.com/@bank_indonesia.

PR DEPOK - Simak berikut cara daftar PKH 2022 tahap 2 untuk dapat BLT Balita, ibu hamil hingga anak sekolah.

Bansos PKH 2022 tahap 2 tentunya masih akan terus disalurkan oleh pemerintah di bulan Juni ini.

Bansos PKH 2022 tahap 2 ini akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Tidak Berbelanja Namun Mendapatkan Tagihan? Hati-hati Bisa Jadi Anda Terkena Carding

Kemudian, untuk cara daftar bansos PKH 2022 tahap 2 ini bisa dilakukan dengan mudah yakni secara online.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan KK untuk melakukan daftar PKH 2022 tahap 2 secara online.

Dilanjut dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos di handphone (HP) agar bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Baca Juga: BPNT Juni 2022 Dapat Dicek Lewat Link Berikut, Siapkan KTP dan Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta Setahun

Cara Daftar PKH 2022 Tahap 2

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store.

2. Buka Aplikasi Cek Bansos yang telah terpasang, lalu klik 'Buat Akun Baru'.

3. Isilah semua data diri yang diminta dengan benar.

Baca Juga: Harga Tiket Jakarta Fair 2022 Tanpa Konser, Beli Akses Masuk PRJ Kemayoran di 3 Link Berikut

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).

5. Lanjut dengan masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.

6. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP lalu lampirkan.

7. Klik 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: 10 Pantun Ucapan Selamat HUT Jakarta ke-495 Tahun 2022 Penuh Makna, Cocok untuk Caption Media Sosial

8. Setelah registrasi berhasil, pilih menu 'Daftar Usulan' di aplikasi Cek Bansos.

9. Isi kembali data diri yang diminta.

10. Pilih jenis bansos yang diinginkan, dalah hal ini pilih bansos PKH.

11. Data pendaftaran yang telah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Tesla Digugat Eks Karyawan Gegara PHK Massal, Dianggap Mendadak

Setelah proses pendaftaran, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2 2022 atau belum.

Pengecekan dapat dilakukan dengan cek daftar penerima bansos PKH melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Selain itu, dalam bansos PKH tahap 2 2022, terdapat beberapa kategori yang akan menjadi penerima bantuan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT DKI Jakarta 2022 Lengkap dengan Cara Pasang Foto untuk Diunggah ke Media Sosial

Tentunya beberapa kategori ini akan mendapat dana bantuan dengan besaran yang berbeda-beda.

Adapun berikut rincian kategori yang menjadi penerima manfaat PKH 2022:

1. Kategori ibu hamil, menerima bantuan sebesar Rp750.000/Bulan (Rp3.000.000/Tahun).

2. Kategori anak usia dini/balita (0-6 tahun), menerima bantuan sebesar Rp750.000/Bulan (Rp3.000.000/Tahun).

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Kapan Dibuka? Simak Estimasi Waktu dan Tanggal Pengumumannya Berikut

3. Kategori anak SD/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp225.000/Bulan (Rp900.000/Tahun).

4. Kategori anak SMP/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp375.000/Bulan (Rp1.500.000/Tahun).

5. Kategori anak SMA/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp500.000/Bulan (Rp2.000.000/Tahun).

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PKH 2022 Tahap 2 Dibuka? Simak Penjelasan Kemensos

6. Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, menerima bantuan sebesar Rp600.000/Bulan (Rp2.400.000/Tahun).

7. Kategori disabilitas berat, menerima bantuan sebesar Rp600.000/Bulan (Rp2.400.000/Tahun).

Itulah cara daftar PKH tahap 2 2022 untuk dapat BLT balita, ibu hamil hingga anak sekolah.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler