Apa Itu BPMS DKI Jakarta? Ini Pengertian, Syarat dan Cara Daftar agar Dapat Bansos hingga Rp10 Juta

3 Juli 2022, 15:52 WIB
ILUSTRASI penerima BPMS DKI Jakarta. /Pixabay.com

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka pendaftaran BPMS tahun 2022.

Siswa yang terdaftar sebagai penerima BPMS DKI Jakarta nantinya mendapatkan bantuan sosial (bansos) hingga Rp10 juta.

Lantas apa itu BPMS DKI Jakarta? Simak pengertian, syarat dan cara daftar agar dapat bansos hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Buruan Daftar DTKS Kemensos Online Pakai HP, Ada BPNT dan PKH yang Cair Juli 2022

Untuk diketahui, BPMS DKI Jakarta adalah Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah yang diperuntukkan bagi peserta didik baru SD, SMP, dan SMA/sederajat yang menempuh pendidikan di sekolah/madrasah swasta.

Siswa SD, SMP, dan SMA swasta yang memenuhi syarat bisa daftar BPMS DKI Jakarta yang dibuka pada minggu kedua bulan Juli 2022 atau tahun ajaran baru 2022/2023.

Lewat program BPMS, Pemrov DKI Jakarta menyalurkan bansos Rp1 juta hingga Rp10 juta yang besarannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.

Baca Juga: Jadwal Jam Buka dan Konser PRJ Kemayoran 4-17 Juli 2022, Dilengkapi Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2022

Berikut rincian bansos BPMS DKI Jakarta yang diperoleh siswa SD hingga SMA/sederajat

-SD/MI/SLB: Rp1 juta

-SMP/MTs/SMPLB: Rp1,5 juta.

-SMA/MA/SMALB: RpRp2,5 juta.

Baca Juga: Tes Psikologi: Orkestra atau Angsa? Objek yang Dilihat Pertama Ungkap Kondisi Emosi Anda Sebenarnya

-SMK: Rp2,5 juta.

Bagi peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang lolos PPDB Bersama

-SMA Klaster 1: Rp3 juta

-SMA Klaster 2: Rp7 juta.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Kapan Cair? Simak dan Catat Info Terbaru Soal Tanggal Pencairan

-SMA Klaster 3: Rp10 juta.

-SMK Klaster 1: Rp3 juta.

-SMK Klaster 2: Rp7 juta.

-SMK Klaster 3: Rp10 juta.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Durasi Tidur Dapat Pengaruhi Kesehatan dan Penyakit Jantung

Untuk mendapatkan bansos BPMS DKI Jakarta, siswa dapat mendaftar melalui pihak sekolah.

Sebelum daftar, pastikan memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Peserta didik berusia 6 sampai 12 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Durasi Tidur Dapat Pengaruhi Kesehatan dan Penyakit Jantung

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus penerima bantuan sosial (bansos)

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau

- Berasal dari panti asuhan

Baca Juga: Balita Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat PKH Rp750 Ribu dari Kemensos, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Lewat HP

- Penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas.

- Anak pengemudi Jaklingko dan Mikrotrans

- Pemilik Kartu Pekerja Jakarta.

- Putus sekolah

Baca Juga: Amankah Penggunaan HP di SPBU? Simak Penjelasan dan Cara Pakai MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi

5. Peserta didik kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya:

- Kehilangan pekerjaan karena PHK.

- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tes Fokus: Hanya Si Jeli yang Berhasil Temukan Semua Wajah dalam 30 Detik, Berapa yang Anda Dapat?

- Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan.

- Terkonfirmasi meninggal dunia akibat Covid-19.

Cara Daftar BPMS DKI Jakarta 2022:

1. Siswa menyerahkan persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP orang tua dan fotokopi KK kepada pihak sekolah.

Baca Juga: PKH Anak Sekolah Juli 2022 Cair Tanggal Berapa? Cek Nama untuk Bantuan Siswa SD, SMP, SMA Rp4,4 Juta

2. Mengisi formulir permohonan BPMS dan form data diri yang disiapkan sekolah.

3. Selanjutnya operator sekolah akan menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

Jika memenuhi syarat atau kriteria penerima BPMS DKI Jakarta, maka siswa  akan mendapatkan bansos seperti dijelaskan di atas.

Ingat, BPMS DKI Jakarta hanya diberikan kepada siswa yang diterima di sekolah atau madrasah swasta.***

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler