BSU 2022 Cair Bulan Agustus? Ini Penjelasan Terbaru Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Soal BLT Subsidi Gaji

10 Agustus 2022, 06:25 WIB
Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Kemnaker. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK – Apakah BSU 2022 cair di bulan Agustus 2022? Simak penjelasaan terbaru Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait penyaluran BLT subsidi gaji berikut ini.

Memasuki bulan Agustus 2022, masyarakat khususnya pekerja mempertanyakan BSU 2022 dari Kemnaker atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan cair atau tidak.

Maka dari itu, artikel kali ini akan mengulas penjelasan Kemnaker terkait BSU 2022 dan cara cek BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Tak Ada Baku Tembak Atas Tewasnya Brigadir J

Seperti diketahui, Kemnaker di bulan April lalu sudah mengumumkan kelanjutan BSU 2022.

Dalam program BSU 2022, Kemnaker menargetkan pekerja yang  bisa menerima BLT subsidi gaji adalah mereka yang bergaji di bawah Rp3 juta per bulan dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, setelah empat bulan berlalu BSU 2022 belum juga disalurkan Kemnaker.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Berhubung penyaluran BSU 2022 sudah tertunda, apakah BLT subsidi haji BPJS Ketenagakerjaan akan cair di Agustus 2022 ini?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @Kemnaker pada 8 Agustus 2022, Kemnaker sejauh ini belum menjelaskan kepastian BSU 2022 mulai dicairkan.

Kemnaker  hanya menjelaskan bahwa teknis penyaluran BSU 2022 atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sedang diupayakan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Rabu, 10 Agustus 2022: Sebagian Wilayah Depok Hujan dari Siang hingga Sore

Selain itu, Kemnaker juga masih mengajukan dan merevisi anggaran untuk BSU 2022 bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pihaknya masih mempersiapkan data pekerja/karyawan yang bisa mendapatkan BLT subsidi gaji.

Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi,” tulis akun instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan seperti dikutip pada Senin, 2 Mei 2022.

Baca Juga: Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Dalang Penembakan?

Seperti diketahui, Kemnaker menargetkan 14,4 juta pekerja akan menerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta.

Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker, Nindya Putri,  BSU 2022 bisa cair apabila Kemnaker sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Untuk sementara, pekerja yang aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa cek status penerimaan BSU 2022 sesuai mekanisme tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pengajuan Justice Collaborator Bharada E Bikin Kasus Brigadir J Jadi Terang, Kata Kapolri

Pekerja bisa cek penerima BSU 2022 dari Kemnaker dengan mengakses situs resmi  Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id.

Berikut cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnakes.go.id:

1. Login situs bsu.kemnaker.go.id

2. Lalu membuat akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda yang sebelumnya sudah diinput.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Merekayasa Seolah Terjadi Tembak Menembak di Kasus Brigadir J

3. Masuk ke akun yang baru dibuat

4. Setelah itu, lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu “Cek Pemberitahuan”
Nanti akan muncul pemberitahuan terkait status kepesertaan Anda, apakah sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.

Demikian  informasi terbaru dari Kemnaker terkait pencairan  BSU 2022 dan cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler