Cara Daftar Bansos Online Lewat Aplikasi, Dapatkan BLT BBM Rp600.00 hingga PKH Tahap 3 Pakai KTP

20 September 2022, 13:55 WIB
Aplikasi Cek Bansos untuk cek penerima BLT BBM, PKH, dan BPNT. /Dok. Kemensos

PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas cara daftar bansos secara online lewat aplikasi untuk mendapatkan BLT BBM Rp600.000 dan PKH tahap 3.

PKH tahap 3 dan BLT BBM 2022 masih cair hingga hari ini pada bulan September 2022 kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

PKH tahap 3 dan BLT BBM 2022 adalah bansos yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam bentuk uang tunai dengan nominal sesuai kategori penerima manfaat.

Baca Juga: Cek Bansos PKH, BLT BBM, BPNT di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan yang Cair September 2022

Untuk mendapatkan dana PKH tahap 3 dan BLT BBM Rp600.000 ini, masyarakat harus mengetahui cara daftar sebagai KPM.

Adapun cara daftar menjadi KPM dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dan secara online.

Pendaftaran offline bisa langsung mendatangi RT/RW, kelurahan, atau kecamatan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Sementara itu, cara daftar secara online dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos yang diunduh lewat Play Store.

Baca Juga: Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja, Ikuti 5 Langkah Berikut agar Rp2,55 Juta Masuk Rekening atau E-Wallet

Untuk dokumen pendaftaran online, masyarakat wajib memiliki foto KTP dan foto rumah bagian depan.

Berikut ini cara daftar online untuk menjadi KPM di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH tahap 3 dan BLT BBM 2022.

- Buka Play Store

- Unduh Aplikasi Cek Bansos

Baca Juga: Tari Merak Jadi Warisan Tak Benda di Indonesia, Ternyata Ini Asal Usul Gerakan dan Sejarahnya

- Lalu login ke akun masing-masing

- Jika belum membuat akun, klik 'Buat Akun Baru'

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan KTP atau NIK KTP, dan nomor KK

- Lalu masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

Baca Juga: Daftar Kategori Pelamar Prioritas I, II, III, Umum, dan Disabilitas serta Persyaratan untuk Melamar PPPK 2022

- Kemudian unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP

- Pastikan data yang diinput sudah benar, lalu klik ‘Buat Akun Baru’

- Login lewat akun dan klik menu ‘Daftar Usulan’

- Klik ‘Tambah Usulan’

Baca Juga: Siap Tayang Oktober, Anime Chainsaw Man Ungkap Akan Ada 12 Lagu Ending Berbeda Tiap Episode

- Isi kembali data diri pendaftar BLT BBM 2022

- Upload dokumen, berupa foto KTP, dan foto rumah bagian depan 

- Terakhir klik ‘Tambah Usulan’

Proses selanjutnya dinas sosial dan Kemensos akan memverifikasi dan memvalidasi data pengusul.

Baca Juga: Badai PHK Karyawan Shopee, Kerugian Mencapai Rp13,9 triliun

Untuk memastikan lolos atau tidak, masyarakat bisa cek penerima lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Jika terdaftar sebagai KPM, maka artinya PKH tahap 3 bisa diterima sekaligus BLT BBM Rp600.000.

KPM PKH akan menerima BLT BBM sebanyak dua kali, yakni September 2022 dan Desember 2022, masing-masing senilai Rp300.000.

Untuk rincian nominal bansos PKH sesuai kategori penerima adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Cairkan BSU 2022 di Kantor Pos, Simak Mekanisme Pencairannya, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 akan Diantar ke Rumah

- Ibu hamil menerima Rp750.000 per tahap

- Anak balita menerima Rp750.000 per tahap

- Penyandang disabilitas menerima Rp600.000 per tahap

- Lansia menerima Rp600.000 per tahap

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Kapan Pastinya Akan Cair? Login ke Link bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima

- Anak sekolah SD menerima Rp225.000 per tahap

- Anak sekolah SMP menerima Rp375.000 per tahap

- Anak sekolah SMA menerima Rp500.000 per tahap

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Rp600.000 secara Online Lewat HP dan Cek Nama Penerima Bansos di Aplikasi Cek Bansos

Penyaluran bansos PKH akan dilakukan dalam empat tahap. Tahap 1 dan 2 diketahui sudah cair. Sedangkan PKH tahap 3 sedang disalurkan dan tahap 4 pada bulan Desember mendatang.

Demikian cara daftar bansos online lewat aplikasi untuk mendapatkan PKH tahap 3 dan BLT BBM Rp600.000.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler