Pencairan BSU sampai 27 Desember 2022 di Kantor Pos, Bawa QR Code dan KTP Anda

24 Desember 2022, 06:12 WIB
Berikut cara cairkan BSU 2022 dengan QR Code dan KTP sebelum 27 Desember. /Twitter.com/@KemnakerRI/

PR DEPOK – Kemnaker masih memberi waktu pencairan BSU sampai 27 Desember 2022 di Kantor Pos.

Pekerja/buruh Cuma diminta membawa QR Code dan KTP pada saat proses pencairan BSU yang diperpanjang sampai 27 Desember 2022 di Kantor Pos.

Pada awalnya batas akhir pencairan BSU diputuskan tanggal 20 Desember 2022, namun pihak Kemnaker kemudian mengundurkan batas waktu pencairan menjadi 27 Desember 2022.

Baca Juga: Cek Penerima PIP 2022 Online di pip.kemdikbud.go.id

Hal ini tentu meringankan pekerja/buruh yang ingin mencairkan dana BLT Rp600.000 dari program BSU di Kantor Pos.

Kemnaker telah mengumumkan lewat caption akun Instagramnya seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com yang menyebutkan:

1. Batas waktu pencairan BSU diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022

Baca Juga: Mobil Terpanjang di Dunia Dipugar Memiliki Kolam Renang dan Helipad

2. Pekerja/buruh disarankan melakukan cek melalui aplikasi PosPay

3. Pekerja/buruh diminta segera datang Kantor Pos terdekat untuk proses pencairan BSU

Dalam pesan infografis Kemnaker juga menyatakan, kalau batas waktu pencairan BSU diperpanjang dari tanggal 20 Desember 2022 menjadi 27 Desember 2022.

Baca Juga: BLT BBM dan BPNT Desember 2022 Cair Bersamaan di Kantor Pos, Bisa Dapat Bansos hingga Rp900.000

Masih dari akun Instagram tersebut, Kemnaker juga memberi pesan infografis kepada pekerja/buruh agar mengambil dana BSU di Kantor Pos mana saja yang terdekat dengan tempat tinggal.

Namun, Kemnaker mengingatkan agar jangan lupa untuk menunjukkan QR Code pada aplikasi PosPay serta membawa kartu identitas diri pada saat proses pencairan BSU di Kantor Pos.

Jadi bagi para pekerja/buruh yang merasa berhak namun belum mendapatkan BSU 2022, segera saja untuk melakukan proses pencairan BLT sebesar Rp600.000 tersebut, dan sebelumnya harus melakukan cek penerima di aplikasi PosPay.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Segera Berakhir, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Begini cara mendapatkan QR Code di aplikasi PosPay, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi milik Pos Indonesia.

1. Sebelumnya harus mendownload aplikasi PosPay lewat Play Store di HP android masing- masing

2. Jika sudah didownload, selanjutnya aplikasi PosPay dibuka untuk kemudian melakukan daftar akun dengan membuat username dan password sesuai keinginan masing-masing

3. Masukkanlah kode OTP yang diterima via SMS diikuti dengan membuat PIN transaksi

Baca Juga: 7 Ucapan Selamat Tahun Baru Bahasa Inggris dan Terjemahannya, Cocok Diucapkan pada Kerabat

4. Bukalah kembali aplikasi PosPay kembali jika telah selesai, lalu masuk ke akun yang telah dibuat, lanjutkan dengan klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah, setelah itu klik logo Kemnaker

6. Pilihlah opsi 'BSU Kemnaker 1' pada kolom "Jenis bantuan"

7. Silakan diunggah foto e-KTP penerima BSU dengan klik 'Ambil Foto Sekarang' teruskan dengan klik kamera

8. Namun pastikan terlebih dahulu kalau foto yang diunggah terlihat jelas dan tidak buram, baik dari segi foto wajah maupun keterangan data pribadinya

Baca Juga: Satpol PP Kota Depok Kerahkan 90 Personel untuk Amankan Nataru, Ini 9 Pos Pengamanannya

9. Isilah data diri yang sesuai dengan KTP mulai dari nama, nomor NIK, alamat, serta nomor telepon

10. Teruskan dengan klik "Lanjutkan"

Setelah dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU dari hasil penginputan NIK dan data lainnya, maka QR Code akan ditampilkan di aplikasi PosPay.

QR Code yang telah muncul di aplikasi PosPay kemudian diunduh dan disimpan di file dengan benar.

Bawalah QR Code tersebut ke Kantor Pos terdekat dari tempat tinggal untuk melakukan proses pencairan dana BSU 2022.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos

Jangan lupa untuk menunjukkan QR Code serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tanda identitas diri sebagai syarat pokok untuk mencairkan BSU.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler