UMP 2021 Tidak Naik, Arief Poyuono: Pertanda Ida Fauziyah tak Percaya Diri dengan Program Jokowi

28 Oktober 2020, 06:00 WIB
Arief Poyuono /Antaranews.com

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru saja memutuskan tidak akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Keputusan itu melalui Surat Edaran (SE) yang ditunjukkan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

SE dengan Nomor M/11/HK.04/2020 ini berisikan aturan Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Ucapan Macron yang Sudutkan Islam Berbuntut Panjang, Hubungan Prancis dan Turki Semakin Memanas

Diterbitkannya SE ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja atau buruh, serta terkait keberlangsungan kerja.

Tak hanya itu saja, SE itu juga dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Oleh karena itu, penyesuaian penetapan upah minimum saat ini perlu dilakukan terlebih di situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Terkait keputusan Menaker Ida Fauziyah tersebut, tak sedikit pihak turut memberikan tanggapan. Salah satunya Ketum Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono.

Baca Juga: Penuhi Permintaan Muridnya, Seorang Guru di Jepang Gambarkan 7 Personel BTS di Papan Tulis

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Arief Poyuono mengatakan keputusan Menaker Ida mengeluarkan SE tentang penetapan upah minum tahun 2021 ini tidak tepat.

Sebab, dikatakan dia, keputusan itu justru akan semakin memperlemah daya beli kaum pekerja yang terdampak krisis ekonomi akibat Covid-19.

"Pertanyaannya apakah barang dan jasa yang dihasilkan dari produktivitas kaum pekerja harganya turun kan enga, hanya dari sisi permintaan yang mengalami penurunan 50 hingga 60 persen. Artinya, memang produksi menurun, namun seiring juga dengan pengurangan tenaga kerjanya,” ucapnya.

Berkat alasan tersebut, Arief Poyuono menilai tidak ada alasan yang tepat bagi Menaker Ida untuk tidak menaikan UMP tahun 2021.

Baca Juga: Tak Hanya PPP, Gerindra Akui Banyak Partai Lain yang Inginkan Sandiaga Uno Bergabung

Keputusan itu, ucapnya, justru akan membuat kecewa kaum pekerja atau buruh. Lebih parahnya lagi, akan memicu aksi gelombang demonstrasi buruh di seluruh Indonesia, seiring dengan aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Seharusnya, menurut dia, Menaker Ida tidak memutuskan UMP tahun 2021 sama dengan tahun 2020.

"Menaker harusnya menyerahkan kepada pihak pengusaha dan serikat pekerja atau wadah buruh di setiap perusahaan untuk bernegosiasi," ucap Arief Poyuono.

Adapun alasan hal itu dikatakan dia, sebab tak semua sektor industri terkena dampak Covid-19 dan mengharuskan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.

Baca Juga: Usai Gus Nur Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Akan Periksa Refly Harun

Disebutkan dia, industri kesehatan, telekomunikasi, pertanian, perkebunan justru meningkat pendapatannya di tengah pandemi Covid-19.

"Nah percuma dong ada prediksi dari Bank Dunia dan IMF yang menyatakan pada 2021 perekonomina Indonesia akan tumbuh 4 hingga 5 persen setelah pandemi Covid-19," ujarnya.

Ia pun menilai keputusan Menaker Ida tak menaikan UMP tahun 2021 menjadi tanda bahwa dirinya tak percaya diri dengan program-program Presiden Joko Widodo yang optimis ekonomi tahun 2021 akan tumbuh hingga 5 persen.

"Percuma juga keyakinan Pak Joko Widodo terhadap perekonomian nasional yang akan tumbuh positif di 2021 dengan UU Cipta Kerja kalau UMP buruh tidak naik," katanya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler