BST non PKH Rp500 ribu Diperpanjang Hingga 2021, Tidak Ada Pendaftaran Online, Begini Cara Daftarnya

- 23 Desember 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi: Begini Cara Dapat Bansos Rp500 Ribu Per KK Pakai KTP atau KIS dari Kemensos Non-PKH.
Ilustrasi: Begini Cara Dapat Bansos Rp500 Ribu Per KK Pakai KTP atau KIS dari Kemensos Non-PKH. /Pixabay/

2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Masukan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp300.000 yang Cair Desember 2020

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, penerima BST non PKH akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Catatan Tambahan:

Untuk mengecek nama anda terdaftar sebagai BST non PKH Rp500 ribu, anda bisa cek status kepesertaan anda.

Baca Juga: Delapan Rest Area di Jabar akan Dijadikan Tempat Pemeriksaan Rapid Test Antigen

Cek di cekbansos.siks.kemsos.go.id. atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Cara Cek Peserta DTKS

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x