BST non PKH Rp500 ribu Diperpanjang Hingga 2021, Tidak Ada Pendaftaran Online, Begini Cara Daftarnya

- 23 Desember 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi: Begini Cara Dapat Bansos Rp500 Ribu Per KK Pakai KTP atau KIS dari Kemensos Non-PKH.
Ilustrasi: Begini Cara Dapat Bansos Rp500 Ribu Per KK Pakai KTP atau KIS dari Kemensos Non-PKH. /Pixabay/

1. Masuk ke laman https: dtks.kemensos.go.id, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Guru Besar Hukum Pidana Eddy Hiariej Dipilih Presiden Jokowi Jadi Wamenkumham, Ini Sekilas Profilnya

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya anda dapat melihat apakah anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Kabar Gembira! Token Gratis PLN Masih Dibuka Hingga Desember 2020, Begini Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Kendala yang Sering Dialami Terkait Bansos UMKM BLT BSU Kemensos, Ini Solusinya

Informasi lebih lanjut bisa cek di link https://pusdatin.kemsos.go.id/ atau helpdesk.kemsos.go.id atau ke BPJS Kesehatan dengan nomor hotline 1500400.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x