Jenis Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp3.500.000 dari dtks.kemensos.go.id

- 25 Desember 2020, 11:56 WIB
Ilustrasi pedagang kecil yang akan mendapatkan BLT Rp3,5 juta dari Kemensos.
Ilustrasi pedagang kecil yang akan mendapatkan BLT Rp3,5 juta dari Kemensos. /Pexels

Calon penerima BLT UMKM Rp3.500.000 ini dapat segera mengecek apakah terdata atau tidak dengan login di web dtks.kemensos.go.id.

Selain memiliki usaha penerima juga harus masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah di graduasi.

Baca Juga: Berikut 5 Game Mobile Bertema Natal yang Bisa Dimainkan Anak-anak hingga Orang Dewasa

Adapun jenis usaha yang berhak mendapatkan program bantuan BLT UMKM ini diantaranya:

1. Usaha kelontong

2. Usaha kuliner

3. Pedagang

Baca Juga: Makin Panas, Tak Temui Rizky dan Putri, Pihak Teddy: Memang Mereka Saja yang Sibuk?

4. Penjahit

5. Pertanian dan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Serang News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x