6 Hari Lagi BST Rp300 Ribu Tahap 9 Desember 2020 Berakhir, Segera Cek di dtks.kemensos.go.id

- 26 Desember 2020, 15:02 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Dok.PRFM/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan BST gelombang I sebesar Rp600.000 per KPM selama tiga tahap, yakni April hingga Juni 2020.

BST gelombang II disalurkan sebesar Rp300.000 per KPM selama enam tahap, mulai Juli hingga Desember 2020.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, penyaluran BST menunjukkan angka lebih dari 97 persen.

Baca Juga: Bersiap! Jasa Marga akan Berlakukan Tarif Terintegrasi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ini Besarannya

Hal ini merupakan prestasi yang sangat baik. Asep optimistis penyaluran BST tahap 9 akan mencapai angka sempurna, 100 persen.

Dengan begitu, masih ada peluang sekitar 3 persen dari target 9 juta penerima BST tahun 2020, atau sekitar 270 ribu orang yang bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut di tahap 9 Desember 2020 ini.

Masih ada 6 hari lagi bagi Anda yang ingin mendapatkan BST Rp300.000. Anda hanya tinggal mengeceknya di DTKS Kemensos seperti berikut:

Baca Juga: Alat Deteksi Covid-19 GeNose C19 Siap Dipasarkan, Tim Riset UGM: Hasil Tesnya Hanya Sekitar 2 Menit

Cek Peserta DTKS BST Rp300.000

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST Rp300 ribu.

Baca Juga: Gus Yaqut Sambangi Gereja Blenduk saat Natal, Emil Salim: Simbol 'Dia Adalah Menteri Semua Agama'

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Cara Pencairan

Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300 ribu, ,maka pencairan uang bansos BST Kemensos Rp300.000 bisa dilakukan di PT Pos Indonesia.

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.

Oleh sebab itu, simak cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berikut ini:

Baca Juga: Singgung Pendukung Prabowo di Pilpres Dijerat Satu per Satu, Refly: Dia Diam Saja, Seolah tak Peduli

Persyaratan Peserta DTKS

1. Warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah

Cara Daftar Peserta DTKS

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Ucapan Selamat Natal, Faizal Assegaf: Saya Apresiasi, Tapi kalau Nyapres Tidak

1. Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Proses Verifikasi dan Validasi

Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.

Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data. Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.

Baca Juga: Polemik Hak Tanah Ponpes di Megamendung, Habib Rizieq: Kami Akan Pertahankan, Ini Milik Umat Islam!

Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.

Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat BST BST Rp300.000.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Minta Tengku Zul Berhenti Provokasi, Husin Shihab: Tau Kan Bohong Atas Nama Rasul Balasannya?

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x