Caranya dengan datang melakukan pendaftaran di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.
Pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Januari 2021: Virgo, Pastika Idealisme Berakar pada Kenyataan, Bukan Sekadar Mimpi
Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.
Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.
Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Januari 2021: Virgo, Pastika Idealisme Berakar pada Kenyataan, Bukan Sekadar Mimpi
Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.
Jikalau setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.
File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.