Program ini digulirkan Pemerintah sejak 2007, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Baca Juga: Racun Kalajengking Jadi Cairan Termahal di Dunia Mengalahkan Air Mani Kuda
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
PKH diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat bansos PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Bersiap! Warga Depok Akan Mulai Divaksin Mulai Pekan Ini
Untuk mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini.
Syarat Mendapat KKS
1. Warga miskin/rentan miskin.d