Agar Bansos DTKS Kemensos Lancar Dicairkan, Begini Caranya

- 17 Januari 2021, 13:16 WIB
Berikut cara cek daftar penerima bansos kemensos BST Rp300 Ribu. Login di dtks.kemensos.go.id
Berikut cara cek daftar penerima bansos kemensos BST Rp300 Ribu. Login di dtks.kemensos.go.id /Tangkapan Layar/Siks-ng

PR DEPOK - Di masa pandemi Covid-19 ini, kondisi perekonomian yang merangkak membuat pemerintah berupaya untuk menstabilkannya.

Pemerintah dengan masif memberikan dana Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah sangat dirasakan manfaatnya oleh para penerima.

Salah satu caranya adalah dengan terus menyalurkan bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Pencairan BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021 Periode 2020 yang Belum Menerima, Segera Cek Rekening Anda

Kementerian Sosial (kemensos) memiliki data valid sasaran pemberian bansos ini.

Yakni berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa diakses di alamat website dtks.kemensos.go.id.

Sebanyak 40 % data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial terendah terdata pada DTKS kemensos.

Baca Juga: Cara Perbaikan Data SNMPTN 2021 LTMPT, Masa Sanggah Kuota SNMPTN 2021 Diundur Hingga 7 Februari 2021

Beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial menjadi dasar hukum dari DTKS Kemensos.

Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Baca Juga: Kabar Duka, Aktris Senior Farida Pasha Pemeran Nenek Lampir Meninggal Dunia Sabtu Malam

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.

Caranya pendaftarannya yaitu dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Baca Juga: Uang Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair? Hubungi Layanan Pengaduan Kartu Prakerja Berikut

Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.

Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.

Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Sudah Setor Hampir Rp1 Miliar, Warga Kalsel Gagal Berangkat Umrah

Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.

Jika setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.

File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Raffi Ahmad dengan HRS, Refly Harun: Pelanggar Prokes Tidak Perlu Sampai Ditangkap

Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.

Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.

Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.

Baca Juga: Roti Cekikikan dan Salad Menari Bahagia, Makanan Bercampur Ganja yang Legal dari Thailand

Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x