Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Bulan Januari 2021, Hanya untuk Penerima Berikut Ini

- 20 Januari 2021, 10:06 WIB
 BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi di Januari 2021 BSU Subsidi Gaji.* / kemnaker.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi di Januari 2021 BSU Subsidi Gaji.* / kemnaker.go.id /kemnaker.go.id/

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah) untuk para karyawan swasta.

Karyawan swasta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp5 juta akan mendapatkan dana yang juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Untuk pencairan di tahun 2021 ini, Kemnaker menyebut akan dilakukan pada bulan Januari.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Akui Heran Disuruh Urusi Minyak, Refly Harun: Bisa Mati Pelan-Pelan, Ini Merugikan

Namun pencairan ini khusus untuk penerima yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan periode 2020.

Sehingga pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini khusus untuk karyawan swasta yang belum menerima BSU tahun 2020 lalu.

Untuk mengetahui dana yang kabarnya akan ditransfer bulan Januari 2021 ini, penerima bisa melakukan beberapa langkah.

Baca Juga: Tiga Minggu Awal di 2021, BNPB Catat 154 Bencana Alam Melanda Indonesia

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Astronot Australia Melompat dari Pesawat Luar Angkasa, Cek Faktanya

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Khusus untuk Penerima dengan Kategori Ini

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Kabar sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pesimis jika penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa cair 100 persen.

Diketahui bahwa pada bulan Desember lalu, BSU Termin 2 Tahap 6 telah disalurkan mulai akhir pekan lalu.

Baca Juga: Ribka Dipindah Komisi Usai Tolak Vaksin, dr Tirta: Makanya, Kalau Debat Pake Pernyataan Up to Date

Kemnaker meminta kepada Kemenkeu agar penyaluran BLT Subsidi Gaji 2020 bisa disalurkan hingga Januari 2021.

Dalam pengajuan ke Kemenkeu, Kemnaker meminta agar salah satu anggaran PEN itu bisa disalurkan hingga Januari 2021.

BSU Termin 2 Tahap 6 merupakan BLT Subsidi Gaji termin 2 yang belum ditransfer tahap 1 hingga 5.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Rabu, 20 Januari 2021: Sagitarius, Ada Sesuatu yang Mengganggu Kekasih Anda

Per 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan.

Rencananya, BLT Subsidi Gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020.

Untuk mengecek daftar penerima bisa menengok situs Kemnaker. Namun update daftar penerima baru akan diumumkan jelang proses transfer.

Baca Juga: Tanggapi Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Serupa dengan Jiwasraya, Said Didu: ASABRI Juga

Untuk jadwal kapan BLT Subsidi Gaji termin ketiga dimulai, Kemnaker memastikan verifikasi calon penerima akan dilakukan pada awal tahun 2021.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Rabu 20 Januari 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah