Presiden Resmi Lanjutkan BPUM BLT UMKM 2021 untuk 12 Juta Penerima, Berikut Cara Daftarnya

- 22 Januari 2021, 15:23 WIB
Penyaluran BPUM UMKM hingga akhir bulan Januari 2021.
Penyaluran BPUM UMKM hingga akhir bulan Januari 2021. /pembiayaan.depkop.go.id

PR DEPOK – Pemerintah resmi lanjutkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM pada 2021 yang ditujukan untuk pada pelaku usaha mikro.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis, 21 Januari 2021.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (kemenkop UKM) telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, terkait usulan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Baca Juga: Universe, Platfom Baru Bagi Penggemar K-Pop akan Hadir Pada Akhir Januari 2021

Jumlah anggaran itu ditargetkan menyasar 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana bantuan langsung BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

“Penyaluran BPUM akan diprioritaskan dari aspek pemerataan antar daerah dan yang belum menerima bantuan BPUM. Bagi yang sudah mendapatkan bantuan BPUM akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Dengan adanya keputusan resmi tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro bias segera melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk modal pengembangan usahanya.

Baca Juga: Singgung Listyo Sigit Soal Haikal Hassan, Refly: yang Dekat dengan Kekuasaan Tak Diproses

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar BPUM BLT UMKM, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop).

Syarat Daftar BPUM BLT UMKM

1. Memiliki usaha berskala mikro.

2. WNI.

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dihentikan, RS Polri Terima 325 Kantong Jenazah

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: Banjir Kalsel Disebut Karena Gundulnya Hutan Kalimantan, Menteri LHK Bantah Hal Itu

Syarat Dokumen

1. Surat Keterangan Usaha (SKU).

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

Baca Juga: Sebut Banjir Dimanapun Pasti karena Hujan, Haikal Hassan: Kecuali di Jakarta, karena Anies

5. Bidang usaha.

6. Nomor telepon.

Cara Daftar BPUM BLT UMKM

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Baca Juga: Kritik Adanya Tim TP3 Laskar FPI, Ferdinand Hutahaean: Opini Tanpa Fakta Adalah Fitnah

b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Demokrat Bantu Korban Pemakai Kaos Jokowi-Maruf, Politisi PKS: Keren Meski Beda Pilihan!

2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Baca Juga: Upaya Anies Cegah Banjir Kabarnya Disabotase, Musni Umar: Kita Harus Kecam Semoga Ada CCTV

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Sudah Cukup Tidur Namun Tetap Merasa Lelah Saat Terbangun? Mungkin Ini Penyebabnya

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

Baca Juga: Mensos Antar Gelandangan Kerja, Luqman Hakim: Risma Butuh 99 Tahun untuk Bereskan Gepeng

Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM hingga 31 Januari 2021.

Dengan begitu, bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar BPUM BLT UMKM ini, diharap segera melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM via bank BRI.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x