Pendaftaran UMKM Online Gratis Melalui oss.go.id, Syarat Utama Dapat Bantuan BLT UMKM 2021

- 1 Maret 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi: Daftrakan UMKM secara Online ke oss.go.id.
Ilustrasi: Daftrakan UMKM secara Online ke oss.go.id. /pixabay/ StartupStockPhotos

2.Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos DKI Maret 2021 Hanya dengan Kartu Keluarga di corona.jakarta.go.id

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Maret 2021 dengan NIK KTP dan KIS di dtks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x