PR DEPOK – Dinas sosial (Dinsos) DKI Jakarta kembali menyalurkan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada 2021.
Bansos KLJ ditujukan kepada warga lansia DKI Jakarta yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Selain itu, bansos KLJ juga diberikan kepada warga lansia DKI Jakarta yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Anak Jakarta KAJ untuk Dapat Bantuan Rp300.000 Setiap Bulan Selama Satu Tahun
Melalui bansos KLJ, warga lansia DKI Jakarta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan.
Bansos KLJ disalurkan melalui ATM Bank DKI yang diberikan kepada pemilik KLJ.
Oleh sebab itu, untuk mendapatkan bandos KLJ, warga lansia DKI Jakarta harus memiliki Kartu Lansia Jakarta terlebih dahulu.
Baca Juga: Bantah Kabar Akan Terjadi Tsunami di NTT, BMKG Beri Penjelasan Berikut
Adapun kriteria dan syarat untuk mendapatkan Kartu Lansia Jakarta yakni sebagai berikut.