Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta KLJ untuk Dapat Bantuan Rp600.000 Setiap Bulan

- 7 April 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi lansia.
Ilustrasi lansia. /Pixabay/pyou93/

Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Dinas Sosial DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah