Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta KLJ untuk Dapat Bantuan Rp600.000 Setiap Bulan

- 7 April 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi lansia.
Ilustrasi lansia. /Pixabay/pyou93/

PR DEPOK  Dinas sosial (Dinsos) DKI Jakarta kembali menyalurkan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada 2021.

Bansos KLJ ditujukan kepada warga lansia DKI Jakarta yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Selain itu, bansos KLJ juga diberikan kepada warga lansia DKI Jakarta yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Anak Jakarta KAJ untuk Dapat Bantuan Rp300.000 Setiap Bulan Selama Satu Tahun

Melalui bansos KLJ, warga lansia DKI Jakarta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan.

Bansos KLJ disalurkan melalui ATM Bank DKI yang diberikan kepada pemilik KLJ.

Oleh sebab itu, untuk mendapatkan bandos KLJ, warga lansia DKI Jakarta harus memiliki Kartu Lansia Jakarta terlebih dahulu.

Baca Juga: Bantah Kabar Akan Terjadi Tsunami di NTT, BMKG Beri Penjelasan Berikut

Adapun kriteria dan syarat untuk mendapatkan Kartu Lansia Jakarta yakni sebagai berikut.

1. Warga berusia 60 tahun ke atas.

2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

3. Jika tidak terdaftar dalam basis data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca Juga: Masjid Agung Al Azhar Jakarta Selatan Akan Bagikan 500 Takjil Gratis Secara Drive Thru untuk Pengendara Motor

Cara Daftar KLJ 

Jika sudah memenuhi syarat yang telah dijelaskan, maka masyarakat bisa datang langsung ke Dinsos DKI Jakarta untuk melakukan pengajuan pendaftaran KLJ.

Nantinya, pihak Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.

Cara Pencairan Bansos KLJ

Jika sudah memiliki KLJ, maka masyarakat bisa melakukan pencairan dana bansos KLJ melalui ATM Bank DKI.

Baca Juga: Acara Seni Dibubarkan Usai Disebut Musyrik, Akhmad Sahal Kaitkan dengan Terorisme: Jangan Kaget Kalau...

Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Dinas Sosial DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah