6 Kriteria yang Harus Dipenuhi Pelaku UMKM agar Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 18 April 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

Melansir dari akun instagram resmi Kementrian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, berikut ini 6 syarat atau kriteria penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

Baca Juga: Viral Iklan Judi Bernuansa Idul Fitri, Pemeran Mengaku Butuh Uang dan Tidak Tahu Tujuan Iklan Tersebut

3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

4. Bagi pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cair April 2021! Segera Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Setelah memenuhi kriteria di atas, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan dana BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini, diimbau untuk segera datang ke Kepala Dinas Koperasi dan UKM atau Kadiskop UKM dengan membawa dokumen berikut:

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x