6 Kriteria yang Harus Dipenuhi Pelaku UMKM agar Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 18 April 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

1. Fotokopi e-KTP

2. Fotokopi KK

3. Fotokopi NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapatkan dari desa tempat usahanya.

Baca Juga: Status Peserta Kartu Prakerja Bisa Dicabut, Simak Penjelasannya Berikut ini

Setelah mendatangi Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, para calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta akan diminta melengkapi formulir yang berisikan data sebagai berikut:

1. NIK sesuai e-KTP

2. Nomor KK

3. Nama lengkap sesuai e-KTP

4. Tanggal lahir

5. Jenis Kelamin

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x