6 Kriteria yang Harus Dipenuhi Pelaku UMKM agar Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 18 April 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

Baca Juga: Bangga Anies Baswedan Panen Padi di Cilacap, Musni Umar: Hebat, Beras di DKI Terpenuhi dengan Harga Terjangkau

6. Alamat sesuai e-KTP

7. Bidang Usaha

8. Nomor telepon (aktif)

Adapun jenis-jenis usaha yang berhak memperoleh BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM ini adalah teruntuk semua jenis di bidang apapun seperti home industry yaitu makanan, minuman, dan lain-lain.

Hal yang terpenting yakni masyarakat dapat membuktikan ke kelurahan bahwa bidang usahanya sedang produktif atau sedang berjalan.***

 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x