6. Alamat sesuai e-KTP
7. Bidang Usaha
8. Nomor telepon (aktif)
Adapun jenis-jenis usaha yang berhak memperoleh BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM ini adalah teruntuk semua jenis di bidang apapun seperti home industry yaitu makanan, minuman, dan lain-lain.
Hal yang terpenting yakni masyarakat dapat membuktikan ke kelurahan bahwa bidang usahanya sedang produktif atau sedang berjalan.***