KKS tersebut diberikan sebagai alat transaksi pencairan bantuan BLT ibu rumah tangga atau BPNT.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh BLT ibu rumah tangga atau BPNT, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.
Syarat Dokumen Daftar BLT Ibu Rumah Tangga BPNT
1. Siapkan KTP, untuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tinggal.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Kode Unik Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) (diberikan oleh pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa).
4. Surat pemberitahuan teknis pendaftaran.
Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga BPNT
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.