Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka hingga Agustus 2021, Ketua DPD Minta Pelaku Usaha Mikro Segera Daftar

- 5 Mei 2021, 17:40 WIB
Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta masih dibuka hingga Agustus 2021.
Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta masih dibuka hingga Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK – Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM masih dibuka hingga akhir Agustus 2021 mendatang.

Para pelaku usaha mikro di Indonesia diminta segera mendaftarkan usahanya agar segera mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan bisnisnya sebelum pendaftaran ditutup.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong 212 Mart Lapor Polisi, Saidiman: Ahok Sudah Mengingatkan Jangan Mau Ditipu Pakai Ayat!

Mantan Ketum PSSI itu mengingatkan, pendaftaran program BPUM yang masuk dalam program perlindungan sosial pemerintah saat pandemi Covid tersebut masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021.

Lebih lanjut, LaNyalla menambahkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 ini akan diberikan kepada 12,8 juta dan diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi Covid-19.

Bagi Anda yang belum mendaftarkan usaha Anda, melansir dari akun instagram resmi Kementrian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, berikut ini enam syarat atau kriteria penerima bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta dari Kemenkop UKM:

Baca Juga: Warganet Terkejut, Mobil Toyota Alphard Seharga Rp1 Miliar Dijadikan Mobil Jenazah di China

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

4. Bagi pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

Baca Juga: Sebut di Masjidil Haram Semua Wajibkan Pakai Masker, Yenny Wahid: Aneh Aja Ada yang Larang di Indonesia

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan

7. Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi kriteria di atas, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan dana BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini, diimbau untuk mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM 2021.

Baca Juga: Sebut UAS Buat Negara Tak Maju-maju, Husin: Sentimen Agama Akan Terus Terjadi Jika Ustaz Model Gini Dibiarkan

Pengusul yang sudah ditentukan seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membawa dokumen berikut:

1. Fotokopi e-KTP

2. Fotokopi KK

3. Fotokopi NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapatkan dari desa tempat usahanya.

Baca Juga: Heboh Investasi Bodong 212 Mart, Emerson Yuntho: Kondisi di Tempat Ente Gimana? Ramai, Sepi, atau Tutup?

"Pastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

"Berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021, ada sasaran atau target spesifik penerima BPUM 2021. Jadi cari informasi seakurat mungkin," ucap LaNyalla menambahkan.

Meski BLT kepada pelaku usaha mikro tahun 2021 lebih kecil dibandingkan BLT tahun lalu, LaNyalla mengatakan bantuan tersebut masih tetap akan bermanfaat. Apalagi dampak pandemi cukup berkepanjangan untuk sebagian kelompok usaha.

Baca Juga: Ketua BEM FH UI Jadi Tersangka Demo Hardiknas, Dzulfian Syafrian: Teror Negara Terus Dilakukan

"Tahun sekarang memang cuma Rp1,2 juta, lebih sedikit dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta. Tapi bantuan ini tetap akan membantu teman-teman pelaku usaha mikro untuk digunakan sebagai dana segar modal usaha. BPUM akan membantu pelaku usaha mikro bertahan di tengah pandemi," tuturnya.

Perlu diingat pencairan dana bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ini dilakukan bertahap dan tidak serentak, maka ada kalanya Anda harus menunggu pencairan dana sedikit lebih lama.

Agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, ada baiknya Anda mengecek secara berkala di saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Sebut Korupsi Bansos Skandal Jahat, Rizal Ramli: Selain Data Penerima Fiktif, Lengkap Skenario Perampokan

Anda juga bisa menghubungi langsung ke call center BPUM ke nomor 1500 587 dan bisa juga ditanyakan melalui atau melalui WA di 0811 1450 587 (hanya pesan teks) dan email info @kemenkopukm.go.id.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah