1. Masuk ke situs banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Pilih cari.
4. Lalu, akan ada pemberitahuan masuk atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.
Setelah pelaku usaha mikro dinyatakan sebagai penerima banpres, pelaku usaha mikro dapat mencairkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta di bank penyalur, dengan membawa beberapa dokumen penting.
Berikut dokumen yang wajib dibawa pada saat melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di bank penyalur.
1. e-KTP.
2. Kartu ATM.