3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka warga DKI Jakarta bisa melakukan pendaftaran FMOTM DKI Jakarta dengan cara berikut.
Baca Juga: Dinsos Provinsi DKI Jakarta Kembali Buka Pendaftaran DTKS Melalui Sistem FMOTM Mulai 7-25 Juni 2021
1. Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmotm.jakarta.go.id/.
2. Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:
3. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/
4. Buat akun baru jika belum memiliki akun.