Cara Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu FMOTM DKI Jakarta Online 2021

- 16 Juni 2021, 13:26 WIB
iLUSTRASI. Berikut cara dan syarat pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) untuk warga DKI Jakarta.
iLUSTRASI. Berikut cara dan syarat pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) untuk warga DKI Jakarta. /[email protected]

PR DEPOK – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) untuk warga DKI Jakarta.

FMOTM dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai fasilitas bagi warga fakir miskin dan tidak mampu DKI Jakarta untuk mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Pendaftaran FMOTM bagi warga fakir miskin dan tidak mampu DKI Jakarta ini dibuka mulai 7 hingga 25 Juni 2021.

Baca Juga: Berikut Persyaratan Daftar FMOTM DKI Jakarta Dibuka hingga 25 Juni 2021, Segera Login fmotm.jakarta.go.id

Dengan terdaftar di DTKS melalui sistem FMOTM, dapat berguna sebagai dasar dalam memberikan bantuan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta program bantuan lainnya.

Ada sejumlah kriteria atau syarat yang harus dipenuhi warga fakir miskin dan tidak mampu DKI Jakarta yang ingin mendaftar FMOTM DKI Jakarta.

Syarat Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta

1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).

Baca Juga: Segera Login fmotm.jakarta.go.id untuk Cairkan FMOTM DKI Jakarta Juni 2021, Simak Cara Pendaftaran Online

3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka warga DKI Jakarta bisa melakukan pendaftaran FMOTM DKI Jakarta dengan cara berikut.

Baca Juga: Dinsos Provinsi DKI Jakarta Kembali Buka Pendaftaran DTKS Melalui Sistem FMOTM Mulai 7-25 Juni 2021

1. Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmotm.jakarta.go.id/.

2. Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:

3. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/

4. Buat akun baru jika belum memiliki akun.

5. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

6. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.

7. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

8. Simpan.

Baca Juga: Login fmotm.jakarta.go.id untuk Dapatkan Bansos Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta Tahun 2021

Selanjutnya, data akan diproses oleh pihak Pemprov DKI Jakarta untuk dinilai apakah pendaftar layak menjadi penerima bansos.

Penting untuk diketahui, masa pendaftaran FMOTM ini berlangsung selama 2-3 bulan, yang meliputi proses pendataan hingga verifikasi data.

Jika mengalami kendala atau kesulitan ketika mendaftar, masyarakat diminta untuk datang langsung ke kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga asli, dan surat pengantar RT/RW (khusus bagi warga ber-KTP non DKI).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News fmotm.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x