a. Jika memilih Kelurahan, maka pelaku usaha mikro dapat datang langsung ke Kelurahan sesuai domisili.
b. Jika memilih Koperasi, maka pastikan koperasi yang dipilih telah disahkan sebagai Badan Hukum dan telah masuk sebagai lembaga pengusul dari DKUKM Kota Bekasi.
c. Jika memilih lingkungan Pasar, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor Unit Pasar yang dipilih.
2. Kemudian datang ke tempat pendaftaran yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas, yakni sebagai berikut.
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jika belum ada NIB, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar izin UMKM di OSS.
d. Foto bidang usaha.