Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Bekasi Tahap 2 2021

- 17 Juni 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi UMKM. Cara Daftar bantuan UMKM Kota Bekasi.
Ilustrasi UMKM. Cara Daftar bantuan UMKM Kota Bekasi. //Pixabay/MarCuesBo//

a. Jika memilih Kelurahan, maka pelaku usaha mikro dapat datang langsung ke Kelurahan sesuai domisili.

b. Jika memilih Koperasi, maka pastikan koperasi yang dipilih telah disahkan sebagai Badan Hukum dan telah masuk sebagai lembaga pengusul dari DKUKM Kota Bekasi.

c. Jika memilih lingkungan Pasar, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor Unit Pasar yang dipilih.

Baca Juga: Cara Mudah Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta 2021 Melalui fmotm.jakarta.go.id

2. Kemudian datang ke tempat pendaftaran yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas, yakni sebagai berikut.

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b. Kartu Keluarga (KK).

c. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika belum ada NIB, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar izin UMKM di OSS.

d. Foto bidang usaha.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @diskopukm_kotabekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x