Akses oss.go.id dan Simak Cara Mudah Daftar BLT UMKM BPUM 2021 secara Online

- 17 Juni 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021.
Ilustrasi BLT UMKM 2021. /Unsplash.

PR DEPOK – BLT UMKM BPUM 2021 masih disalurkan pemerintah hingga 31 Agustus 2021.

Untuk bulan Juni 2021 ini, masyarakat dapat mengakses oss.go.id untuk daftar BLT UMKM BPUM 2021 secara online.

Selain daftar BLT UMKM BPUM 2021 secara online melalui oss.go.id, tahap daftar juga bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP Melalui Link Online Single Submission OSS

Sebagai informasi, dengan mengakses oss.go.id, Anda bisa simak cara mudah daftar BLT UMKM BPUM 2021 secara online hanya dengan HP di akhir artikel ini.

Sebelum itu, usaha Anda harus terlebih dulu memiliki izin resmi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun SKU dan NIB tersebut menjadi syarat berkas pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 dari Kemenkop UKM.

Bagi masyarakat yang belum memiliki SKU atau NIB, segera daftarkan izin UMKM secara online melalui oss.go.id.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis Lewat HP Melalui Website OSS di Link oss.go.id

Caranya yakni dengan membuka browser melalui HP, laptop, maupun komputer lalu mengakses oss.go.id.

Pastikan Anda telah mempunyai akun OSS. Cara membuat akun OSS adalah sebagai berikut:

1. Akses situs OSS di oss.go.id.

2. Pada pojok kanan laman OSS, klik ‘daftar masuk’, lalu klik ‘daftar’ hingga muncul form registrasi.

3. Isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id untuk Buat NIB atau SKU Pendaftaran BPUM 2021

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Beri tanda centang pada kotak disclaimer ‘Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS’, lalu klik ‘submit’.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi.

7. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar BLT UMKM 2021 di oss.go.id secara Online

Setelah memiliki akun OSS, lakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara berikut:

1. Login oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Klik tombol ‘Perizinan Berusaha’, lalu klik ‘Perseorangan’.

3. Selanjutnya pilih:

a. Untuk skala usaha mikro, klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro’.

b. Untuk skala usaha kecil, klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’.

Baca Juga: Simak Cara dan Link Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM 2021 Pakai KTP banpresbpum.id BNI

4. Pada formulir data profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol ‘simpan’ dan ‘lanjutkan’.

6. Kemudian, pada formulir data usaha, klik tombol ‘tambah usaha’ lalu lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Klik tombol ‘simpan’ dan ‘lanjutkan’.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik tombol ‘selanjutnya’, silakan tambahkan usaha tersebut dengan kembali klik tombol ‘tambah usaha’.

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut jika telah selesai klik tombol ‘selanjutnya’.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Bekasi Tahap 2 2021

8. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol ‘selanjutnya’.

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

10. Berikutnya, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol ‘proses NIB’.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di Eform BRI untuk Cek Lolos BPUM BRI 2021 Tahap 2

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan output NIB dan izin usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol ‘preview draft NIB’.

Selanjutnya, Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau print.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x