Syarat berkas yang harus dibawa, yakni sebagai berikut.
Syarat Berkas Pencairan BPUM 2021
1. Buku tabungan (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di kantor cabang BRI atau BNI).
2. Kartu ATM (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di kantor cabang BRI atau BNI).
3. Identitas diri (KTP).
4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 2 Pakai NIK KTP Melalui Link eform.bri.co.id/bpum
Untuk contoh dan link unduh SPTJM, dapat dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang contoh SPTJM.
Jika syarat berkas tersebut telah siap, maka pelaku usaha mikro bisa melakukan pencairan BPUM 2021 dengan cara berikut.
Cara Pencairan BPUM 2021