Simak Syarat Pencairan BPUM 2021 Rp1,2 juta Melalui BRI atau BNI

- 23 Juni 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pexels

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 Online DKI Jakarta Melalui Link Pendaftaran Per Kecamatan

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x