9. Pilih periode pembayaran iuran
10. Tinjau data diri kemudian lanjutkan ke pembayaran sesuai nominal yang tertera
11. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, gerai Indomaret, Alfa group, dan Tokopedia.
Setelah mendaftar dan mendapatkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), peserta membayar iuran sesuai periode yang dipilih.
Selain itu, Anda bisa menggunakan aplikasi BPJSTKU dengan mendaftarkan pengguna baru.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Air Rebusan Bawang Putih Dapat Menyembuhkan Covid-19, Simak Faktanya
Setelah memiliki nomor KPJ, simak cara membuat akun baru pada aplikasi BPJSTKU untuk mengakses layanan serta informasi sebagai berikut:
1. Pilih Pendaftaran Pengguna BPJSTKU
2. Pilih jenis kepesertaan
3. Proses registrasi diawali dengan memasukkan alamat email yang masih aktif, klik “Selanjutnya”