Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta

- 14 Juli 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram @bank_indonesia

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: Heran Kemenkes 'Ngotot' Jualan Vaksin, Fadli Zon: kalau Tujuannya Mempercepat, Perbanyak Outlet Vaksinasi

3. Mempunyai gaji di bawah Rp5 juta.

4. Mempunyai rekening aktif.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta, ini caranya:

1. Akses kemnaker.go.id.

2. Klik “Masuk” yang ada di pojok kanan atas website.

Baca Juga: Minta Risma Jangan Rendahkan Papua Terkait Pembuangan ASN, Christ Wamea: Menteri kok Tidak Punya Etika

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah