Kriteria Pekerja yang akan Mendapatkan BSU Sebesar Rp1 Juta, dengan Target 8 Juta Orang, Simak Syaratnya

- 23 Juli 2021, 15:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. / (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)/

Baca Juga: Tantang Moeldoko Laporkan ICW ke Polisi, Gus Umar: Gak Usah Marah-marah Kayak Mensos dan Opung

Lebih lanjut, kriteria lainnya yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta.

Upah tersebut dihitung sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir yakni dengan kriteria yaitu pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap., sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," kata Menaker Ida.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x